Sertifikasi 2013 Cek Di Sini
Informasi Peserta Sertifikasi
Guru 2013
|
Guru belum
bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat
pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan
mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan
peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Hampir sama
dengan peraturan terdahulu, namun setidaknya bagi calon peserta dapat
mengetahui persyaratan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
Persyaratan
Peserta Sertifikasi Guru 2013
- a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
- b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- c. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
- memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- d. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
- e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
- f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
- g. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
- h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengansuratketerangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
- i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
Penetapan
Peserta Peserta Sertifikasi Guru 2013
1.
Ketentuan Umum
- a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
- b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
- c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
- d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
- e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
- meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta,
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
- f. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.
2.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang
dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai
berikut.
- a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
- c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
- d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
- e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya
yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta
sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1)
usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan
kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
- a. Usia Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- b. Masa kerja sebagai guru Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
- c. Pangkat/Golongan Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta
sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan
pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru
tahun 2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta
langsung pada AP2SG.
Informasi Peserta
Sertifikasi Guru 2013 di kutip
dari sergur.kemdiknas.go.id
Buku panduan
lengkap lihat atau download di sini.
KURIKULUM 2013 SD
Struktur Kurikulum 2013
Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum, persiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata kelola pelaksanaan kurikulum --termasuk pembelajaran-- dan penilaian pembelajaran dan kurikulum.Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum, menjadi amat penting. Karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus menopang pada apa yang ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa dipastikan implementasinya pun akan kedodoran.
Pada titik inilah, maka penyampaian struktur kurikulum dalam uji publik ini menjadi penting. Tabel 1 menunjukkan dasar pemikiran perancangan struktur kurikulum SD, minimal ada sebelas item. Sementara dalam rancangan struktur kurikulum SD ada tiga alternatif yang di mesti kita berikan masukan.
Di jenjang SMP usulan rancangan struktur kurikulum diperlihatkan pada
tabel 2. Bagaimana dengan jenjang SMA/SMK? Bisa diturunkan dari standar
kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditentukan, dan juga perlu
diberikan masukan. Tiga Persiapan untuk Implementasi Kurikulum 2013 ADA pertanyaan yang muncul bernada khawatir, dalam uji publik kurikulum 2013? Persiapan apa yang dilakukan Kemdikbud untuk kurikulum 2013? Apakah sedemikian mendesaknya, sehingga tahun pelajaran 2013 mendatang, kurikulum itu sudah harus diterapkan. Menjawab kekhawatiran itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda Kementerian untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, berkait dengan buku pegangan dan buku murid. Ini penting, jika kurikulum mengalami perbaikan, sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum hanya sebagai “macan kertas”. Pemerintah bertekad untuk menyiapkan buku induk untuk pegangan guru dan murid, yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dengan lainnya. Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara bertahap, maka pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap. Jika implementasi dimulai untuk kelas satu, empat di jenjang SD dan kelas tujuh, di SMP, serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang diikutkan dalam pelatihan pun, berkisar antara 400 sampai 500 ribuan. Ketiga, tata kelola. Kementerian sudah pula mnemikirkan terhadap tata kelola di tingkat satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan kurikulum 2013 pun akan berubah. Sebagai misal, administrasi buku raport. Tentu karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami perubahan, maka buku raport pun harus berubah. Intinya jangan sekali-kali persoalan implementasi kurikulum dihadapkan pada stigma persoalan yang kemungkinan akan menjerat kita untuk tidak mau melakukan perubahan. Padahal kita sepakat, perubahan itu sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana kala kita ingin terus maju dan berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga sekarang. |
Sabtu, 19 Januari 2013
Prediksi Soal UASBN SD 2013
Prediksi Soal UASBN SD 2013. Pelaksanaan ujian nasional yang
sebentar lagi digelar bisa saja menjadi sebuah kekhawatiran bagi para
siswa, tak terkecuali siswa SD. Meski begitu, pemerintah telah
mengusahakan untuk secepatnya mengeluarkan SKL UN 2013
untuk dijadikan patokan dalam pembelajaran di sekolah. Dengan adanya
Kisi-Kisi UN tersebut diharapkan siswa dapat belajar lebih fokus.
Kisi-Kisi UN SD 2013 pun
sebenarnya hanya berisi garis besar standar kompetensi dan kompetensi
dasar materi yang harus dilulusi siswa untuk akhirnya dapat dinyatakan
lulus dalam ujian nasional. Namun jangan berkecil hati, pembahasan yang
mendalam tentang Kisi-Kisi UN 2013 sebenarnya dapat memunculkan Prediksi Soal UASBN SD 2013.
Kenapa? Karena hanya dengan mengetahui dan mempelajari secara baik
standar kompetensi lulusan yang diharapkan pemerintah, kita bisa menebak
jenis soal mana yang akan muncul.
Untuk mempermudah tugas guru dalam membantu siswa lulus dalam ujian, saya juga berusaha untuk memberikan Prediksi Soal UASBN SD 2013 di blog ini.
Soal-soal yang dimunculkan dalam prediksi uasbn SD 2013 ini berisi soal-soal yang telah disesuaikan dengan kisi-kisi dari pemerintah. Biasanya untuk mencari soal UN SD 2013 di
internet agak gampang, tapi sekaligus sulit. Gampangnya adalah begitu
banyak judul di hasil pencarian google yang menampakkan kata "Soal UASBN SD 2013", tapi begitu dibuka isinya tidak sesuai dengan harapan. Haha ...
Prediksi Soal UASBN SD 2013
Akhirnya saya juga menulis masalah Soal UASBN SD 2013. Materi yang diposting pada blog ini hanyalah prediksi soal UN SD 2013. Tidak mungkin bagi saya memiliki akses tentang soal ujian nasional SD tahun 2013 yang belum dilaksanakan?!
Selain prediksi Soal SD, saya juga telah mempublish Prediksi UN SMP 2013 dan Prediksi UN SMA 2013.
Untuk mendownload prediksi yang telah saya usahakan, silakan klik pada link di bawah ini dan kemudian pilih SAVE AS.
Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu mengunjungi blog ini dalam mendapatkan artikel terbaru mengenai ujian nasional.
Source : Soal UASBN SD 2013