Informasi Peserta Sertifikasi
Guru 2013
Informasi peserta sertifikasi guru
2013 ini merupakan info awal, terkait tahap verifikasi awal data guru. Website
sergur kemdiknas telah mengeluarkan daftar guru belum bersertifikat pendidik
dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013. Namun untuk saat ini
daftar belum akurat, karena peserta terdahulu yang telah menerima masih
dicantumkan. Untuk melihat daftar, silahkan klik di sini.
Guru belum
bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat
pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan
mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan
peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Hampir sama
dengan peraturan terdahulu, namun setidaknya bagi calon peserta dapat
mengetahui persyaratan dan penetapan peserta sertifikasi guru 2013.
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
Persyaratan
Peserta Sertifikasi Guru 2013
- a. Guru yang belum
memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan
Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru
yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian
Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama
(Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal
Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007
Tahun 2007).
- b. Memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang
terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- c. Guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas dengan ketentuan:
- diangkat menjadi
pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
- memiliki usia setinggi-tingginya
50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- d. Guru yang BELUM
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari
2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20
tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan
dengan SK kenaikan pangkat).
- e. Sudah menjadi guru
pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada
saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan
tanggal 30 Desember 2005.
- f. Guru bukan PNS pada sekolah
swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun
secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap
yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK
dari Bupati/Walikota.
- g. Pada tanggal 1 Januari 2014
belum memasuki usia 60 tahun.
- h. Sehat jasmani dan rohani
dibuktikan dengansuratketerangan sehat dari dokter. Jika peserta
diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan
tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan
pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil
pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak
menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
- i. Memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013
Penetapan
Peserta Peserta Sertifikasi Guru 2013
1.
Ketentuan Umum
- a. Semua guru yang memenuhi
persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama
untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
- b. Guru yang sudah mengikuti
sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan
sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak
sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
- c. Guru yang tidak lulus
sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
- d. Penetapan peserta dilakukan
secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan
menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar
rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan
PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
- e. Dinas pendidikan
kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah
tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru
atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan yaitu:
- meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran
disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di
Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon
peserta,
- sudah memiliki
sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
- f. Peserta
sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan dialihtugaskan
pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.
2.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang
dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai
berikut.
- a. Semua guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki
sertifikat pendidik.
- b. Guru dan kepala sekolah
berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3
tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang
belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
- c. Semua guru yang mengajar di
daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
- d. Guru yang lulus diklat pasca
Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
- e. Peserta luncuran yaitu
peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir
tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya
yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta
sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1)
usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan
kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
- a. Usia Usia dihitung
berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta
kelahiran atau bukti lain yang sah.
- b. Masa kerja sebagai guru Masa
kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik
sebagai PNS maupun bukan PNS.
- c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru
saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini
adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki
SK Inpassing.
Data peserta
sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan
pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru
tahun 2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta
langsung pada AP2SG.
Informasi Peserta
Sertifikasi Guru 2013 di kutip
dari sergur.kemdiknas.go.id
Buku panduan
lengkap lihat atau download di sini.
Struktur Kurikulum 2013
Posted Tue, 12/18/2012 - 10:23 by sidiknas
Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu
kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai
gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum,
persiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana,
tata kelola pelaksanaan kurikulum --termasuk pembelajaran-- dan
penilaian pembelajaran dan kurikulum.
Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum, menjadi amat
penting. Karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus
menopang pada apa yang ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa
dipastikan implementasinya pun akan kedodoran.
Pada titik inilah, maka penyampaian struktur kurikulum dalam uji
publik ini menjadi penting. Tabel 1 menunjukkan dasar pemikiran
perancangan struktur kurikulum SD, minimal ada sebelas item. Sementara
dalam rancangan struktur kurikulum SD ada tiga alternatif yang di mesti
kita berikan masukan.
|
Di jenjang SMP usulan rancangan struktur kurikulum diperlihatkan pada
tabel 2. Bagaimana dengan jenjang SMA/SMK? Bisa diturunkan dari standar
kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditentukan, dan juga perlu
diberikan masukan.
Tiga Persiapan untuk Implementasi Kurikulum 2013
ADA pertanyaan yang muncul bernada khawatir, dalam uji publik
kurikulum 2013? Persiapan apa yang dilakukan Kemdikbud untuk kurikulum
2013? Apakah sedemikian mendesaknya, sehingga tahun pelajaran 2013
mendatang, kurikulum itu sudah harus diterapkan. Menjawab kekhawatiran
itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda Kementerian
untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, berkait dengan buku pegangan
dan buku murid. Ini penting, jika kurikulum mengalami perbaikan,
sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum hanya sebagai “macan
kertas”.
Pemerintah bertekad untuk menyiapkan buku induk untuk pegangan guru
dan murid, yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dengan
lainnya.
Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara
bertahap, maka pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap. Jika
implementasi dimulai untuk kelas satu, empat di jenjang SD dan kelas
tujuh, di SMP, serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang diikutkan
dalam pelatihan pun, berkisar antara 400 sampai 500 ribuan.
Ketiga, tata kelola. Kementerian sudah pula mnemikirkan terhadap tata
kelola di tingkat satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan
kurikulum 2013 pun akan berubah. Sebagai misal, administrasi buku
raport. Tentu karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami
perubahan, maka buku raport pun harus berubah.
Intinya jangan sekali-kali persoalan implementasi kurikulum
dihadapkan pada stigma persoalan yang kemungkinan akan menjerat kita
untuk tidak mau melakukan perubahan. Padahal kita sepakat, perubahan itu
sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana kala kita ingin terus maju dan
berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita
ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga sekarang. |
Prediksi Soal UASBN SD 2013. Pelaksanaan ujian nasional yang
sebentar lagi digelar bisa saja menjadi sebuah kekhawatiran bagi para
siswa, tak terkecuali siswa SD. Meski begitu, pemerintah telah
mengusahakan untuk secepatnya mengeluarkan
SKL UN 2013
untuk dijadikan patokan dalam pembelajaran di sekolah. Dengan adanya
Kisi-Kisi UN tersebut diharapkan siswa dapat belajar lebih fokus.
Kisi-Kisi UN SD 2013 pun
sebenarnya hanya berisi garis besar standar kompetensi dan kompetensi
dasar materi yang harus dilulusi siswa untuk akhirnya dapat dinyatakan
lulus dalam ujian nasional. Namun jangan berkecil hati, pembahasan yang
mendalam tentang Kisi-Kisi UN 2013 sebenarnya dapat memunculkan
Prediksi Soal UASBN SD 2013.
Kenapa? Karena hanya dengan mengetahui dan mempelajari secara baik
standar kompetensi lulusan yang diharapkan pemerintah, kita bisa menebak
jenis soal mana yang akan muncul.
Untuk mempermudah tugas guru dalam membantu siswa lulus dalam ujian, saya juga berusaha untuk memberikan Prediksi Soal UASBN SD 2013 di blog ini.
Soal-soal yang dimunculkan dalam prediksi uasbn SD 2013 ini berisi soal-soal yang telah disesuaikan dengan kisi-kisi dari pemerintah. Biasanya untuk mencari soal UN SD 2013 di
internet agak gampang, tapi sekaligus sulit. Gampangnya adalah begitu
banyak judul di hasil pencarian google yang menampakkan kata "Soal UASBN SD 2013", tapi begitu dibuka isinya tidak sesuai dengan harapan. Haha ...
Prediksi Soal UASBN SD 2013
Akhirnya saya juga menulis masalah Soal UASBN SD 2013. Materi yang diposting pada blog ini hanyalah prediksi soal UN SD 2013. Tidak mungkin bagi saya memiliki akses tentang soal ujian nasional SD tahun 2013 yang belum dilaksanakan?!
Untuk mendownload prediksi yang telah saya usahakan, silakan klik pada link di bawah ini dan kemudian pilih SAVE AS.
Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu mengunjungi blog ini dalam mendapatkan artikel terbaru mengenai ujian nasional.